Minggu, 21 Februari 2010

Pasal Tentang UN

-->
Taken by Syofian Hadi from “Detik-detik UN SMA/MA” Intan Pariwara
Pasal-Pasal Penting dalam Permendiknas Nomor 75 Tahun 2009
Permendiknas Nomor 75 Tahun 2009, memuat informasi yang sangat berharga berkaitan dengan UN 2010. Informasi tersebut sangat berguna bagi Anda sebagai bekal awal menghadapi UN 2010.
Berikut ini pasal-pasal penting dalam Permendiknas Nomor 75 Tahun 2009 berkaitan dengan UN 2010.
Mengapa UN sangat penting?
Pasal 3
Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
  1. pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan;
  2. seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
  3. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
  4. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Bagaimana jika Anda tidak dapat mengikuti UN karena alasan tertentu?
Pasal 4
(4) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama dapat mengikuti UN susulan.
Mata pelajaran apa saja yang diujikan dalam UN 2010?
Pasal 7
Mata pelajaran yang diujikan pada UN:
(1) Mata pelajaran UN SMA/MA Program IPA, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi;
(2) Mata pelajaran UN SMA/MA Program IPS, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi;
(3) Mata pelajaran UN SMA/MA Program Bahasa, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Bahasa Asing lain yang diambil, Sejarah Budaya/Antropologi, dan Sastra Indonesia;
(4) Mata pelajaran UN MA Program Keagamaan, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Tafsir, Hadis, dan Fikih;
Bagaimana teknis dalam pembuatan soal-soal UN 2010?
Pasal 9
(1) Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan SKL UN Tahun Pelajaran 2009/2010
(2) Kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2009/2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Soal UN disusun dan dirakit berdasarkan kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2009/2010.
(4) Soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Balitbang Depdiknas di bawah koordinasi BSNP.
(5) Soal UN ditelaah oleh guru, dosen, dan Puspendik di bawah koordinasi BSNP.
(6) Soal UN ditetapkan oleh BSNP.
Bagaimana teknis pelaksanaan UN?
Pasal 14
(1) Peserta UN SMA/MA mengikuti ujian di satuan pendidikan lain sesuai ketentuan yang diatur dalam POS.
(2) Peserta ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu ruangan terdiri atas peserta ujian dari beberapa sekolah/madrasah dalam satu kecamatan dan/atau kabupaten/kota.
Bagaimana agar tidak terjadi kecurangan dalam UN 2010?
Pasal 17
Pelaksanaan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK di setiap provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah dipantau oleh tim pemantau independent (TPI).
Apa akibatnya jika terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan UN?
Pasal 23
(2) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam penyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan tidak lulus.
Nah dengan mengetahui hal-hal di atas, setidaknya Anda punya sedikit gambaran tentang UN yang akan Anda hadapi tahun 2010 ini. Selamat berjuang!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan dan komentar Anda. Tolong tinggalkan alamat e-mail, blog atau website Anda.